p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Justicia Journal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengadilan Pidana Internasional Ad Hoc dan Hybrid Serta Mekanisme Pelaporan Kasus Moh Lutfi; Muhammad Saif Al'adeel; Muhammad Ajid Husain
Justicia Journal Vol. 14 No. 2 (2025): September 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v14i2.14205

Abstract

Perkembangan sistem peradilan pidana internasional menghadapi tantangan kompleks dalam menangani kejahatan internasional yang semakin berkembang di era globalisasi modern. Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika pengadilan pidana internasional sementara dan campuran serta mengkaji efektivitas mekanisme pelaporan kasus dalam konteks penegakan hukum pidana internasional kontemporer. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan studi pustaka yang menganalisis bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Statuta Roma 1998, dan keputusan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah yang dipublikasikan dalam kurun waktu 2020-2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan pidana internasional sementara memiliki karakteristik khusus sebagai respons terhadap situasi konflik tertentu dengan yurisdiksi temporal dan geografis yang terbatas, sementara pengadilan campuran menawarkan pendekatan yang menggabungkan unsur hukum nasional dan internasional dengan fleksibilitas yang lebih besar dalam mengintegrasikan keahlian internasional dengan pengetahuan lokal. Implementasi mekanisme pelaporan kasus berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 menunjukkan adopsi prinsip aksesibilitas yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia secara langsung kepada Komnas HAM dengan sistem perlindungan korban dan saksi yang komprehensif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi antara pengadilan pidana internasional sementara dan campuran dengan sistem peradilan nasional dapat menciptakan kerangka penegakan hukum yang lebih responsif dan efektif dalam menangani kejahatan internasional melalui koordinasi yang optimal antara berbagai lembaga penegak hukum dan implementasi teknologi forensik modern dalam proses investigasi dan penuntutan.
Analisis Komparatif Prinsip Bernegara Di Indonesia Dan Prinsip Bernegara Dalam Al-Qur’an Moh Lutfi
Justicia Journal Vol. 15 No. 2 (2026): September 2026
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v15i2.15210

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip bernegara yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dengan prinsip-prinsip bernegara dalam perspektif Al-Qur’an. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada diskursus mengenai kedudukan Indonesia sebagai negara hukum berketuhanan yang memadukan demokrasi konstitusional modern dengan nilai-nilai moralitas universal. Menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta pendekatan filosofis politik Islam (Siyasah Syari’yyah). Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, dan dianalisis secara gramatikal serta konseptual untuk menemukan titik temu (common platform) antara hukum positif Indonesia dan prinsip wahyu yang bersifat substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat keselarasan substantif yang sangat kuat antara prinsip bernegara dalam UUD 1945 dan pedoman Al-Qur’an demi mewujudkan kemaslahatan publik (mashlahah ammah). Kedaulatan rakyat dan sistem pembagian kekuasaan (checks and balances) sejalan dengan prinsip Al-Syura (musyawarah) dan Riqobah Al-Ummah (pengawasan perlindungan rakyat). Jaminan konstitusional mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) serta kesetaraan di depan hukum merupakan manifestasi dari Maqashid syariah melalui pilar Al-Hurriyah (kebebasan), Al-Musawah (kesetaraan), dan Al-adl (keadilan). Pengakuan atas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mempertegas posisi Indonesia sebagai Darul Ahdi wa Syahadah (negera kesepakatan dan persaksian) sebuah bentuk negara yang adaptif dan demokratis tanpa berorientasi pada teokrasi formal maupun sekuler absolut