Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip bernegara yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dengan prinsip-prinsip bernegara dalam perspektif Al-Qur’an. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada diskursus mengenai kedudukan Indonesia sebagai negara hukum berketuhanan yang memadukan demokrasi konstitusional modern dengan nilai-nilai moralitas universal. Menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta pendekatan filosofis politik Islam (Siyasah Syari’yyah). Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, dan dianalisis secara gramatikal serta konseptual untuk menemukan titik temu (common platform) antara hukum positif Indonesia dan prinsip wahyu yang bersifat substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat keselarasan substantif yang sangat kuat antara prinsip bernegara dalam UUD 1945 dan pedoman Al-Qur’an demi mewujudkan kemaslahatan publik (mashlahah ammah). Kedaulatan rakyat dan sistem pembagian kekuasaan (checks and balances) sejalan dengan prinsip Al-Syura (musyawarah) dan Riqobah Al-Ummah (pengawasan perlindungan rakyat). Jaminan konstitusional mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) serta kesetaraan di depan hukum merupakan manifestasi dari Maqashid syariah melalui pilar Al-Hurriyah (kebebasan), Al-Musawah (kesetaraan), dan Al-adl (keadilan). Pengakuan atas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mempertegas posisi Indonesia sebagai Darul Ahdi wa Syahadah (negera kesepakatan dan persaksian) sebuah bentuk negara yang adaptif dan demokratis tanpa berorientasi pada teokrasi formal maupun sekuler absolut