Adjie Putra Wijaya
Universitas Paramadina

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Kritis Praktik Perjudian Daring (Online) Terhadap Stabilitas Ekonomi Rumah Tangga: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Maqashid Syariah Adjie Putra Wijaya
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 5 No. 2 (2024): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik judi online telah bertransformasi menjadi patologi ekonomi digital yang mengancam stabilitas finansial dan moralitas masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik judi online melalui perspektif Hukum Ekonomi Syariah dengan fokus pada validitas akad dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan syar'i, penelitian ini membedah fenomena judi online melalui instrumen Maqashid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judi online merupakan bentuk nyata dari Maisir dan Gharar Fahish yang dimanipulasi melalui algoritma teknologi, sehingga akadnya dikategorikan sebagai bathil (batal demi hukum). Secara makro, judi online memicu terjadinya economic leakage (kebocoran ekonomi) dan destruksi sektor riil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan judi online memerlukan sinergi antara ketegasan regulasi pemerintah (Siyasah Syar’iyyah) dan penguatan literasi keuangan syariah guna melindungi lima pilar kemaslahatan umat (Al-Daruriyyat al-Khamsah), terutama perlindungan harta (hifdz al-mal) dan jiwa (hifdz an-nafs).
Mitigasi Risiko Riba pada Transaksi Digital: Studi Komparatif Pengelolaan Floating Fund dan Aspek Jua’lah dalam Fitur Cashback Dompet Digital Syariah Adjie Putra Wijaya
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 6 No. 1 (2025): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme mitigasi risiko riba pada instrumen dompet digital syariah melalui studi komparatif pengelolaan floating fund dan keabsahan fitur cashback. Di era digitalisasi keuangan, dompet digital konvensional menghadapi tantangan syar’i terkait penempatan dana mengendap di bank konvensional yang menghasilkan bunga serta ketidakjelasan akad pada fitur promosi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan komparatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dompet digital syariah melakukan mitigasi riba dengan menempatkan floating fund pada Bank Syariah melalui akad Wadiah, sehingga terhindar dari praktik riba nasiah. Terkait fitur cashback, penelitian ini menemukan bahwa risiko riba qardh dapat dimitigasi melalui rekonstruksi akad Ju’alah atau Hibah Moallaq, di mana keuntungan yang diterima pengguna bukan berasal dari kompensasi atas saldo (pinjaman), melainkan hadiah atas transaksi atau penggunaan jasa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi sharia compliance pada dompet digital sangat krusial dalam menjaga integritas muamalah dan memberikan perlindungan terhadap harta pengguna sesuai prinsip Maqashid Syariah.
Analisis Kritis Akad Jual Beli pada Fitur Shopee PayLater: Antara Kemudahan Transaksi dan Risiko Riba Kontemporer Adjie Putra Wijaya
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 6 No. 2 (2025): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis kritis terhadap mekanisme dan keabsahan akad pada fitur Shopee PayLater (SPayLater) dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Di tengah masifnya penggunaan teknologi finansial, SPayLater hadir sebagai solusi pembiayaan instan yang menawarkan kemudahan transaksi, namun menyimpan kompleksitas hukum terkait potensi praktik riba kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan syar'i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara substantif, akad pada SPayLater cenderung mengarah pada praktik Qardh bi Fawaid (pinjaman dengan bunga) daripada Bai’ al-Taqsit (jual beli cicil). Hal ini disebabkan oleh ketiadaan unsur kepemilikan barang (milkiyyah) oleh penyedia dana (PT Lentera Dana Nusantara) dan penerapan bunga cicilan serta denda keterlambatan yang bersifat akumulatif. Penambahan biaya yang dikemas sebagai "biaya penanganan" diidentifikasi sebagai bentuk Hilah al-Riba (rekayasa riba) yang tidak mencerminkan biaya operasional riil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme SPayLater saat ini masih mengandung unsur riba nasiah yang dilarang dalam Islam, sehingga diperlukan rekonstruksi akad menuju skema yang lebih transparan dan berkeadilan sesuai prinsip muamalah.