AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Vol. 5 No. 2 (2024): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law

Analisis Kritis Praktik Perjudian Daring (Online) Terhadap Stabilitas Ekonomi Rumah Tangga: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Maqashid Syariah

Adjie Putra Wijaya (Universitas Paramadina)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2024

Abstract

Praktik judi online telah bertransformasi menjadi patologi ekonomi digital yang mengancam stabilitas finansial dan moralitas masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik judi online melalui perspektif Hukum Ekonomi Syariah dengan fokus pada validitas akad dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan syar'i, penelitian ini membedah fenomena judi online melalui instrumen Maqashid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judi online merupakan bentuk nyata dari Maisir dan Gharar Fahish yang dimanipulasi melalui algoritma teknologi, sehingga akadnya dikategorikan sebagai bathil (batal demi hukum). Secara makro, judi online memicu terjadinya economic leakage (kebocoran ekonomi) dan destruksi sektor riil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan judi online memerlukan sinergi antara ketegasan regulasi pemerintah (Siyasah Syar’iyyah) dan penguatan literasi keuangan syariah guna melindungi lima pilar kemaslahatan umat (Al-Daruriyyat al-Khamsah), terutama perlindungan harta (hifdz al-mal) dan jiwa (hifdz an-nafs).

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

al-ikhtisar

Publisher

Subject

Description

AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law is an electronic peer-reviewed journal published by the Institute for Research and Community Service (LPPM), Institut Daarul Qur’an (IDAQU), Indonesia. The journal aims to provide a platform for scholarly dialogue and research on the development, ...