Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menciptakan disrupsi besar terhadap sistem pendidikan, termasuk pendidikan Islam. Kondisi ini menuntut adanya kebijakan yang adaptif dan berbasis nilai agar pendidikan Islam tetap relevan dan berdaya saing tanpa kehilangan identitas spiritualnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah strategis dan rekomendasi kebijakan pendidikan Islam di era disrupsi digital dan AI dengan mengacu pada teori kebijakan publik (William Dunn, 2018). Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan metode studi literatur. Data yang digunakan berupa data sekunder, yang diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, kebijakan pemerintah, dan hasil penelitian terdahulu terkait pendidikan Islam dan transformasi digital. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan telaah pustaka, sedangkan analisis data dilakukan secara analisis isi (content analysis) dengan pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arah strategis kebijakan pendidikan Islam perlu difokuskan pada empat aspek utama, yaitu: transformasi digital berbasis nilai Islam, pemerataan infrastruktur digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta integrasi kurikulum Islam berbasis Society 5.0. Sementara itu, rekomendasi kebijakan meliputi penyusunan regulasi etika digital Islami, pelaksanaan kebijakan yang inklusif dan desentralistik, penguatan sistem monitoring dan evaluasi berbasis data, serta peningkatan riset dan inovasi pendidikan Islam digital. Kesimpulannya, kebijakan pendidikan Islam di era disrupsi digital harus bersifat progresif, normatif, partisipatif, dan evaluatif agar mampu menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan nilai moral dan spiritual Islam, sehingga dapat melahirkan masyarakat digital yang beradab, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman universal.