Interaksi antara nelayan dengan lingkungan laut telah menimbulkan kebudayaan tersendiri. Oleh karena itu, Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan kebudayaan (P2KK) - LIPI melakukan penelitian permasalahan kelautan dan perikanan di Indonesia, khususnya terkait dengan permasalahan sosial budaya masyarakat nelayan dan masyarakat pesisir pada umumnya. Tulisan ini menjelaskan perkembangan penelitian maritim di P2KK-LIPI, dan sumbangannya pada kebijakan pemerintah di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia. Ada tujuh topik penelitian yang telah dilakukan, yaitu: (1) aspek-aspek sosial budaya masyarakat maritim, (2) hak ulayat laut, (3) kooperatif manajemen (ko-manajemen), (4) konflik kenelayanan, (5) pengelolaan sumber daya laut dalam era otonomi daerah, (6) perubahan iklim, dan (7) peran nelayan dalam mengatasi penyelundupan manusia. Penelitian-penelitian tersebut telah memberikan sumbangan pemikiran pada kebijakan pemerintah di sektor kelautan dan perikanan. Penelitian hak ulyat laut misalnya, telah menyadarkan pemerintah tentang pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat. Begitu pula penelitian penerapan hak pengusahaan pesisir juga telah mendorong munculnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan HP-3, sebagaimana diamanatkan olah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010.
The interaction between fishermen and the marine environment has led to its own culture. Therefore, Center for Social and Cultural Studies conducted research on marine and fisheries issues in Indonesia, especially related to social and culture issues of fishermen and coastal community in general. This paper describes the development of maritime research in P2KK LIPI, and its contribution to goverment policy in the marine and fisheries sector in Indonesia. There are seven research topics that have been done, namely: (1) social and cultural aspects in maritime community, (2) marine tenure, (3) co-management, (4) fisheries conflicts, (5) management of marine resources in the era of regional autonomy, (6) climate change, and (7) the role of fishermen in overcoming people smuggling. These studies have contributed to the idea of goverment policies in the marine and fisheries sector. Research about marine tenure for example, has made the government aware the importance of recognition and respect for the management conducted by traditional legal community. Similarly, research about implementation of coastal concession rights has also encouraged the emergence of Act Number 1 of 2014, about Amandement on Act Number 27 of 2007 about Management of Coastal Area and Small Islands, which removed articles related to HP-3, as mandated by the Decicion of the Constitution Court Number 3/PUU-VIII/2010.