Lembaga dakwah memiliki peran strategis dalam mentransformasikan nilai-nilai Islam ke dalam kehidupan sosial masyarakat yang dinamis. Perkembangan zaman yang ditandai oleh globalisasi, digitalisasi, dan kompleksitas persoalan sosial menuntut adanya pembaruan paradigma dakwah agar tetap relevan, kontekstual, dan berdampak luas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis paradigma pemikiran lembaga dakwah yang meliputi pendekatan normatif, struktural, kultural, dan transformatif, serta mengkaji keterkaitan dan relevansi antarparadigma dalam menjawab tantangan dakwah kontemporer. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan (library research) melalui analisis berbagai literatur ilmiah terkait ilmu dakwah. Hasil kajian menunjukkan bahwa paradigma normatif berperan sebagai fondasi teologis dalam menjaga kemurnian ajaran Islam, paradigma struktural berorientasi pada perubahan sistem sosial dan kebijakan publik, paradigma kultural menekankan dialog dengan budaya lokal, sedangkan paradigma transformatif berfokus pada pemberdayaan dan perubahan sosial yang berkeadilan. Namun, penggunaan paradigma secara parsial cenderung menghasilkan pendekatan dakwah yang kurang optimal. Oleh karena itu, integrasi keempat paradigma menjadi pendekatan yang paling relevan dalam membangun model dakwah yang holistik, adaptif, dan transformatif. Pendekatan integratif ini memungkinkan lembaga dakwah tidak hanya berfungsi sebagai penyampai ajaran agama, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial yang mampu memberikan solusi nyata terhadap berbagai permasalahan umat.