ABSTRAK Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS mengenai prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial. Hal tersebut harus diatur secara detail. Pertama, karena menjadi peserta jaminan sosial merupakan suatu keharusan seluruh penduduk. Asas Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan Prinsip gotong royong, nirlaba, dan dana amanat sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Point c dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS harus dipegang teguh bagi setiap warga negara Indonesia, karena iuran yang dibayarkan tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri dalam memperoleh jaminan sosial, tetapi juga bermanfaat bagi penduduk lain. Oleh karena itu harus diatur mengenai pengenaan dan penerapan sanksi 30 kepada penduduk yang tidak mau mengikuti program atau tidak menjadi peserta jaminan sosial. Kedua, mengenai penduduk yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar premi atau iuran. Hal tersebut harus diberikan solusi dari Pemerintah Indonesia sebagai suatu negara yang menjamin kesejahteraan dan jaminan kesehatan setiap warga negaranya. Pemerintah dapat memberikan subsidi terhadap penduduk yang benar benar tidak mampu membayar premi atau iuran. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam mengkaji permasalahan ini menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach). Suatu penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatan perundang-undangan, karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian.Kata Kunci : Pancasila, Jaminan Sosial, BPJS, Undang-Undang, Judisial Revies, Negara Hukum dan Cita Hukum