ABSTRAK Tindak pidana korupsi di sektor peradilan merupakan bentuk penyimpangan paling berbahaya karena merusak integritas kekuasaan kehakiman dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pemidanaan terhadap Rudi Suparmono, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Putusan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya merupakan bentuk judicial corruption yang paling serius. Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sekaligus mencederai prinsip independensi kehakiman, kode etik hakim, serta asas penyelenggaraan negara yang bersih. Namun putusan dalam kasus ini yang hanya pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta) dinilai belum proporsional dan kurang tegas dengan tingkat kesalahan dan dampak sistemik yang ditimbulkan. Putusan juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti atau perampasan aset, sehingga tidak relevan dengan prinsip asset recovery yang menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemidanaan terhadap aparat peradilan harus lebih tegas, proporsional, dan mengutamakan pemberian efek jera guna menjaga integritas lembaga peradilan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Kata kunci: Pemidanaan, Penegak Hukum, Suap, Gratifikasi, Ketua Pengadilan.