ABSTRAKPenelitian ini mengkaji peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo dalam pengelolaan limbah medis padat, suatu isu penting yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan UU No.32 Tahun 2009. Meskipun berbagai regulasi nasional seperti PP No.22/2021, PermenLHK No.6/2021, dan PMK No.18/2020 telah mengatur pengelolaan limbah B3 dan limbah medis, implementasinya di tingkat daerah masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan mengombinasikan studi dokumen dan data lapangan melalui wawancara dan observasi pada Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta fasilitas kesehatan di Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Ngada. Hasil penelitian menunjukkan belum adanya regulasi lokal yang secara teknis mengatur limbah medis padat, sehingga pengelolaan di fasilitas kesehatan berjalan tidak seragam. Beberapa puskesmas masih melakukan pembakaran limbah infeksius dan belum memenuhi standar pemilahan, penyimpanan, dan pengangkutan limbah. Keterbatasan sarana, lemahnya pengawasan, serta kurangnya kapasitas sumber daya manusia turut menjadi faktor yang mempengaruhi rendahnya efektifitas kebijakan. Dari perspektif teori kewenangan, teori kebijakan publik, dan teori efektifitas hukum, situasi ini mencerminkan belum optimalnya pemanfaatan atribusi dan delegasi kewenangan oleh pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi dan pengawasan. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati khusus limbah medis sebagai turunan dari Perda RPPLH serta penguatan mekanisme pengawasan lintas perangkat daerah. Pengaturan teknis yang lebih jelas diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kualitas pengelolaan limbah medis, dan melindungi masyarakat dari risiko pencemaran serta masalah kesehatan.Kata kunci : Pengelolaan limbah medis, Pemerintah Daerah, Efektifitas Kebijakan, Kewenangan Daerah, Perlindungan Lingkungan