ABSTRAKĀ Air minum isi ulang menjadi pilihan yang ekonomis dan praktis bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari meskipun berisiko bagi kesehatan. Ini menjadi isu penting yang mendasari penelitian tentang bentuk perlindungan hukum bagi konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999. Implementasinya melalui regulasi turunan Permenkes No 2 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksanaan teknis dari Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan tidak efektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan mengombinasikan studi dokumen dan data lapangan melalui wawancara dan observasi pada Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU). Hasil penelitian menunjukkan belum ada regulasi lokal yang secara teknis mengatur tata kelola air minum isi ulang sehingga sistem pengawasan terhadap pelaku usaha DAMIU tidak optimal. Banyak DAMIU belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), ada temuan bakteri E-coli dalam sampel air dan peredaran air minum kemasan tanpa label di pasaran. Keterbatasan sarana, lemahnya pengawasan, serta kurangnya kapasitas sumber daya manusia turut mempengaruhi inefektifitas kebijakan. Dari perspektif teori perlindungan hukum, teori keadilan, dan teori tanggung jawab, kondisi ini mencerminkan belum optimalnya mekanisme sistem pengawasan eksternal Dinas Kesehatan dan pengawasan internal pelaku usaha DAMIU untuk menjaga kualitas air minum isi ulang. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati khusus tata kelola air minum isi ulang serta penguatan mekanisme pengawasan lintas sektor. Pengaturan teknis yang lebih jelas diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kualitas pengelolaan air minum isi ulang, dan melindungi masyarakat dari risiko penyakit.Kata kunci: Aspek Yuridis, Perlindungan Konsumen, Keamanan Air Minum Isi UlangĀ