Aprianto Aprianto
UNIVERSITAS DARUL ULUM ISLAMIC CENTRE SUDIRMAN GUPPI (UNDARIS)

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYALAHGUNAAN IZIN TRAYEK ANGKUTAN UMUM JENIS ANGKUTAN BUS ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI DI TERMINAL TIPE A BAWEN (BPTD WILAYAH X JATENG & DIY) Lilik Warsito; Surya Kusuma Wardana; Susila Esdarwati; Aprianto Aprianto
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 5, No 02 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61689/jpehi.v5i02.671

Abstract

ABSTRAK Transportasi adalah kegiatan memindahkan atau mengangkut muatan dari suatu tempat asal ke tempat tujuan. Fungsi sarana transportasi yaitu sebagai pengangkutan baik berupa orang dan/ atau barang, baik yang diperuntukan secara pribadi maupun secara umum. Setiap angkutan umum memiliki rute maupun tujuan baik didalam kota, antar kota, antar provinsi maupun antar negara yang disebut dengan trayek. Trayek Angkutan adalah lintasan kendaraan umum atau rute untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal. Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) adalah klasifikasi perjalanan bus antar kota yang menghubungkan dua kota yang terletak pada provinsi yang berbeda. Pengusaha angkutan wajib harus memiliki surat izin usaha pengangkutan. Permasalahan utama pada sektor transportasi umum terdapat pada sektor perizinan, seperti telah habis masa berlaku izin trayeknya maupun tidak memiliki izin trayek. Setiap armada angkutan harus memiliki kartu pengawasan (KPS) dengan masa berlaku 1 (satu) tahun dan wajib diperpanjang, dan harus memiliki dokumen izin trayek pada setiap armada dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Kata Kunci : Penyalagunaan, Trayek, Angkutan Umum, Bus Antar Kota Antar Provinsi