ABSTRAKPutusan Putusan MK Nomor 130/PUU-XXIII/2025 menandai perubahan penting dalam sistem hukum Indonesia dengan mengakui bahwa penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas fisik sepanjang memenuhi kriteria keterbatasan fungsional berdasarkan asesmen medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dan kebijakan dari putusan tersebut, mengkaji perspektif medis dalam penanganan penyakit kronis sebagai disabilitas, serta membandingkan implementasinya dengan praktik di Australia, Kanada, dan Inggris. Pendekatan ini merupakan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah yang relevan, yang dianalisis secara kualitatif melalui metode interpretasi hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memperluas definisi disabilitas dari pendekatan berbasis diagnosis menuju pendekatan berbasis fungsi, sehingga memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penyandang penyakit kronis untuk memperoleh hak-haknya. Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, kesenjangan akses layanan kesehatan, belum adanya standar asesmen yang seragam, serta masih kuatnya stigma sosial. Dari perspektif medis, diperlukan penyesuaian dalam praktik klinis yang mencakup asesmen fungsional, pendekatan patient-centered care, dan penguatan layanan rehabilitasi. Sementara itu, studi komparatif menunjukkan bahwa negara lain telah memiliki sistem yang lebih terintegrasi, meskipun tetap menghadapi kendala dalam koordinasi layanan dan pembiayaan. Dengan demikian, implementasi pengakuan penyakit kronis sebagai disabilitas di Indonesia memerlukan penguatan regulasi turunan, standardisasi asesmen nasional, peningkatan kapasitas tenaga profesional, serta koordinasi lintas sektor yang berkelanjutan.Kata kunci: penyakit kronis, disabilitas, Mahkamah Konstitusi, kebijakan kesehatan, asesmen fungsional