Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Pengaturan Internasional tentang tanggung jawab negara bendera akibat Pembuangan Limbah Kapal Laut dan untuk mengetahui dan memahami Penegakan Hukum Indonesia akibat pencemaran Lingkungan laut oleh Kapal Laut Asing. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan dan Tanggung Jawab Negara Bendera dalam Hukum Internasional Secara fundamental, hukum internasional melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 menetapkan bahwa kapal adalah “teritori terapung” yang berada di bawah yurisdiksi eksklusif negara pendaftarnya. Tanggung jawab negara bendera (Flag State Responsibility) bukan sekadar pemberian status kebangsaan, melainkan kewajiban mutlak untuk menjalankan yurisdiksi dan kontrol yang efektif (effective control) dalam aspek administratif, teknis, dan sosial. 2. Mekanisme Penegakan Hukum oleh Indonesia sebagai Negara Pantai Indonesia, sebagai negara kepulauan yang meratifikasi UNCLOS 1982 dan memiliki UU No. 32 Tahun 2009 (UUPPLH), memiliki kewenangan penegakan hukum yang bertingkat tergantung pada locus delicti pencemaran.Di Laut Teritorial, Indonesia memiliki kedaulatan penuh untuk menindak pidana. Namun, di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), kewenangan Indonesia dibatasi oleh hak berdaulat (sovereign rights). Berdasarkan Pasal 220 UNCLOS, tindakan fisik seperti penahanan kapal di ZEE hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti jelas (clear objective evidence) bahwa pembuangan limbah menyebabkan kerusakan besar (major damage) bagi kepentingan negara pantai. Kata Kunci : tanggung jawab negara bendera, limbah minyak, laut indonesia