Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Transformasi Digital Pertanahan dan Problematika Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia Muhammad Zasmin; Arkana Cahya Ardiputra; Gabriella Patricia Habeahan; Fahrel Hakim; Vutri Tri Lestari Panjaitan
Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 5 No 2 (2026): Juni
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/abdicendekia.v5i2.735

Abstract

Transformasi digital pertanahan merupakan bagian dari reformasi administrasi publik yang bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan pertanahan serta memperkuat kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi transformasi digital pertanahan melalui penerapan sertifikat elektronik serta mengkaji problematika kepastian hukum yang muncul dalam sistem pertanahan elektronik di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan dokumen hukum yang relevan dengan sistem pendaftaran tanah elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat elektronik memiliki dasar hukum yang sah dan dapat menjadi alat bukti hukum yang kuat dalam sistem pertanahan nasional sepanjang diterbitkan melalui sistem elektronik resmi pemerintah. Transformasi digital pertanahan memberikan manfaat berupa efisiensi administrasi, integrasi data pertanahan, dan peningkatan transparansi pelayanan publik. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai problematika, seperti tingginya konflik agraria, belum optimalnya validasi data pertanahan, risiko kebocoran data elektronik, ketidaksiapan infrastruktur digital, serta belum harmonisnya regulasi pertanahan dan sistem elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan keamanan sistem elektronik, validasi data pertanahan secara menyeluruh, serta peningkatan literasi digital masyarakat guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dalam transformasi digital pertanahan di Indonesia.