Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukum Menikah dengan Orang Ahli Kitab dan Orang Musyrik Wawan Arbeni; Abdullah Azaki Suhud; Abul Khair; Cahya Mahfuza; Fadhiya Hasanah; Hilda Nafitri; Isra Nizam
Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 5 No 2 (2026): Juni
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/abdicendekia.v5i2.860

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif hukum pernikahan dengan orang Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) serta orang musyrik dalam perspektif hukum Islam melalui pendekatan studi pustaka. Pernikahan lintas agama merupakan isu yang sangat sensitif dan memiliki implikasi teologis, sosial, dan hukum yang sangat mendalam dalam kehidupan umat Islam. Kajian ini menganalisis dalil-dalil syar'i dari Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW, pendapat ulama dari berbagai mazhab fiqh, serta relevansinya dengan regulasi hukum perkawinan di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam secara tegas melarang pernikahan antara Muslim dengan orang musyrik, baik bagi laki-laki maupun perempuan Muslim. Adapun pernikahan Muslim dengan Ahli Kitab terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama: laki-laki Muslim diperbolehkan menikahi perempuan Ahli Kitab menurut pendapat mayoritas ulama klasik, namun hal ini dibatasi dan bahkan dilarang oleh banyak ulama kontemporer atas dasar sadd al-dzari'ah dan pertimbangan maqashid al-syari'ah, terutama terkait perlindungan agama, keturunan, dan keluarga. Sementara itu, perempuan Muslim secara ijma' dilarang menikah dengan laki-laki non-Muslim, termasuk Ahli Kitab. Pengaturan mengenai pernikahan beda agama di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang pada dasarnya melarang pernikahan beda agama demi menjaga kemaslahatan keluarga dan agama.