Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Politik Hukum Netralitas ASN di Indonesia: Kritik terhadap Fragilitas Rezim Sanksi Administratif dan Pidana dalam Pilkada Serentak Rd. Evi Nurasih Salamah; Santi Hapsari Dewi Adikancana
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 5 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v5i5.5834

Abstract

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prasyarat konstitusional bagi terselenggaranya pemilihan kepala daerah (pilkada) yang demokratis dan berkeadilan. Namun, fakta empiris menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN dalam setiap gelombang pilkada serentak tidak mengalami penurunan yang signifikan. Pada Pilkada Serentak 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 417 laporan dugaan pelanggaran dengan 197 ASN terbukti melanggar angka yang oleh para komisioner sendiri diakui sebagai undercount. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan pokok: pertama, mengapa rezim sanksi administratif dan pidana yang berlaku gagal memberikan efek jera; dan kedua, bagaimana rekonstruksi politik hukum yang diperlukan untuk memperkuat rezim tersebut. Dengan metode yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menemukan empat fragilitas struktural, yakni: (1) konflik kepentingan inheren pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai pemutus sanksi; (2) inkomensurabilitas antara besaran sanksi administratif dengan insentif politik; (3) hambatan pembuktian dalam penuntutan pidana; dan (4) kesenjangan kelembagaan pascapembubaran KASN melalui UU Nomor 20 Tahun 2023. Sebagai kebaruan, penelitian ini merumuskan model rekonstruksi tripartit yang menggabungkan lembaga independen baru dengan kewenangan sanksi ex officio, sistem sanksi berjenjang berbasis risiko, dan pengawasan digital terpadu sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024.