Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Rekonstruksi Politik Hukum Netralitas ASN di Indonesia: Kritik terhadap Fragilitas Rezim Sanksi Administratif dan Pidana dalam Pilkada Serentak Rd. Evi Nurasih Salamah; Santi Hapsari Dewi Adikancana
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 5 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v5i5.5834

Abstract

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prasyarat konstitusional bagi terselenggaranya pemilihan kepala daerah (pilkada) yang demokratis dan berkeadilan. Namun, fakta empiris menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN dalam setiap gelombang pilkada serentak tidak mengalami penurunan yang signifikan. Pada Pilkada Serentak 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 417 laporan dugaan pelanggaran dengan 197 ASN terbukti melanggar angka yang oleh para komisioner sendiri diakui sebagai undercount. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan pokok: pertama, mengapa rezim sanksi administratif dan pidana yang berlaku gagal memberikan efek jera; dan kedua, bagaimana rekonstruksi politik hukum yang diperlukan untuk memperkuat rezim tersebut. Dengan metode yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menemukan empat fragilitas struktural, yakni: (1) konflik kepentingan inheren pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai pemutus sanksi; (2) inkomensurabilitas antara besaran sanksi administratif dengan insentif politik; (3) hambatan pembuktian dalam penuntutan pidana; dan (4) kesenjangan kelembagaan pascapembubaran KASN melalui UU Nomor 20 Tahun 2023. Sebagai kebaruan, penelitian ini merumuskan model rekonstruksi tripartit yang menggabungkan lembaga independen baru dengan kewenangan sanksi ex officio, sistem sanksi berjenjang berbasis risiko, dan pengawasan digital terpadu sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024.
Kegagalan Sistemik Pengawasan Anak Perusahaan BUMN: Model Pengawasan Terintegrasi Berbasis Integritas Rd. Evi Nurasih Salamah; Yusuf Saepul Zamil
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 7 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v5i7.5991

Abstract

Kasus korupsi tata kelola pengadaan minyak mentah dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) pada PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 merupakan salah satu skandal tata kelola BUMN terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp300.003 triliun (BPKP) dan kerugian konsumen Rp17,4 triliun per tahun (CELIOS). Penelitian ini bertujuan menganalisis kegagalan sistemik mekanisme pengawasan internal dan eksternal, mengkaji pertanggungjawaban hukum direksi, komisaris, dan Kementerian BUMN, serta merumuskan model pengawasan ideal. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, penelitian menemukan bahwa kegagalan pengawasan terjadi secara berlapis: asimetri informasi pada Dewan Komisaris, subordinasi Satuan Pengawasan Intern (SPI) kepada Direktur Utama yang merupakan pelaku utama, fragmentasi kewenangan di antara tujuh lembaga pengawas, hingga sertifikasi ISO 37001 yang bersifat seremonial. Kajian komparatif terhadap PETRONAS (Malaysia), Equinor (Norwegia), dan Saudi Aramco menunjukkan Indonesia tertinggal pada lima elemen kritis: independensi audit internal, akses informasi real-time, standar etika lintas korporasi, whistleblowing substantif, dan transparansi anak perusahaan. Sebagai solusi, dirumuskan Model Pengawasan Terintegrasi Berbasis Integritas (MPTBI) dengan empat pilar: kemandirian pengawasan internal, sinergi pengawasan eksternal, pengawasan berbasis teknologi dan data, serta pembangunan budaya integritas korporasi. Implementasi model ini memerlukan amendemen Pasal 68 UU BUMN, penguatan metodologi audit BPK berbasis risiko, dan komitmen politik dari Kementerian BUMN.