Kasus korupsi tata kelola pengadaan minyak mentah dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) pada PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 merupakan salah satu skandal tata kelola BUMN terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp300.003 triliun (BPKP) dan kerugian konsumen Rp17,4 triliun per tahun (CELIOS). Penelitian ini bertujuan menganalisis kegagalan sistemik mekanisme pengawasan internal dan eksternal, mengkaji pertanggungjawaban hukum direksi, komisaris, dan Kementerian BUMN, serta merumuskan model pengawasan ideal. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, penelitian menemukan bahwa kegagalan pengawasan terjadi secara berlapis: asimetri informasi pada Dewan Komisaris, subordinasi Satuan Pengawasan Intern (SPI) kepada Direktur Utama yang merupakan pelaku utama, fragmentasi kewenangan di antara tujuh lembaga pengawas, hingga sertifikasi ISO 37001 yang bersifat seremonial. Kajian komparatif terhadap PETRONAS (Malaysia), Equinor (Norwegia), dan Saudi Aramco menunjukkan Indonesia tertinggal pada lima elemen kritis: independensi audit internal, akses informasi real-time, standar etika lintas korporasi, whistleblowing substantif, dan transparansi anak perusahaan. Sebagai solusi, dirumuskan Model Pengawasan Terintegrasi Berbasis Integritas (MPTBI) dengan empat pilar: kemandirian pengawasan internal, sinergi pengawasan eksternal, pengawasan berbasis teknologi dan data, serta pembangunan budaya integritas korporasi. Implementasi model ini memerlukan amendemen Pasal 68 UU BUMN, penguatan metodologi audit BPK berbasis risiko, dan komitmen politik dari Kementerian BUMN.