Terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menuntut penanganan represif yang luar biasa pula, salah satunya melalui pidana mati. Namun, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) telah menggeser status pidana mati menjadi pidana alternatif dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun, yang berpotensi menciptakan kesenjangan antara kebutuhan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia serta mengidentifikasi kendala-kendala yuridis dan operasional dalam penerapannya di tengah perubahan regulasi. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), penelitian ini menemukan bahwa pidana mati berdampak ambivalen: di satu sisi efektif memutus rantai komando jaringan teror, namun di sisi lain berisiko memicu glorifikasi kemartiran dan transformasi modus operandi menjadi aksi lone wolf yang sporadis. Kendala utama penerapan pidana mati terletak pada kerentanan mekanisme masa percobaan 10 tahun terhadap manipulasi melalui taktik taqiyah (disimulasi) akibat ketiadaan indikator penilaian objektif dalam regulasi, serta kelemahan struktural sistem pemasyarakatan dan prosedur upaya hukum luar biasa yang tidak terbatas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transisi paradigma dalam KUHP Nasional berpotensi melemahkan fungsi represif pidana mati. Oleh karena itu, direkomendasikan agar pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan indikator asesmen psikologis yang rigid dan berlapis untuk menilai kelakuan baik terpidana terorisme secara akurat.