Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penanggulangan Terorisme oleh Aparat Penegak Hukum: Studi Pemberlakuan Hukuman Mati Sebagai Upaya Represif ada Pelaku Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Muhammad Albar Yudistyo; Mulyadi
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 6 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v5i6.5867

Abstract

Terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menuntut penanganan represif yang luar biasa pula, salah satunya melalui pidana mati. Namun, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) telah menggeser status pidana mati menjadi pidana alternatif dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun, yang berpotensi menciptakan kesenjangan antara kebutuhan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia serta mengidentifikasi kendala-kendala yuridis dan operasional dalam penerapannya di tengah perubahan regulasi. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), penelitian ini menemukan bahwa pidana mati berdampak ambivalen: di satu sisi efektif memutus rantai komando jaringan teror, namun di sisi lain berisiko memicu glorifikasi kemartiran dan transformasi modus operandi menjadi aksi lone wolf yang sporadis. Kendala utama penerapan pidana mati terletak pada kerentanan mekanisme masa percobaan 10 tahun terhadap manipulasi melalui taktik taqiyah (disimulasi) akibat ketiadaan indikator penilaian objektif dalam regulasi, serta kelemahan struktural sistem pemasyarakatan dan prosedur upaya hukum luar biasa yang tidak terbatas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transisi paradigma dalam KUHP Nasional berpotensi melemahkan fungsi represif pidana mati. Oleh karena itu, direkomendasikan agar pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan indikator asesmen psikologis yang rigid dan berlapis untuk menilai kelakuan baik terpidana terorisme secara akurat.
Penegakan Hukum terhadap Penyebaran Konten Radikalisme di Platform Facebook Muhammad Regan Syahrendra; Mulyadi
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 6 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v5i6.5889

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan media sosial di Indonesia telah memunculkan tantangan baru dalam penanggulangan radikalisme digital, khususnya melalui platform Facebook yang memiliki jumlah pengguna sangat besar dan fitur yang memudahkan penyebaran konten secara cepat dan masif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap penyebaran konten radikalisme di Facebook serta mengkaji kendala aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti pelaku penyebaran konten tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 980/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum berjalan optimal karena adanya disharmonisasi norma antara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta kendala pembuktian elektronik dan identifikasi pelaku. Selain itu, penegakan hukum masih cenderung represif dan belum optimal menerapkan pendekatan preventif berbasis pengawasan siber. Penelitian ini menyarankan harmonisasi regulasi, penguatan digital forensic, serta optimalisasi patroli siber dan literasi digital guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap radikalisme di media sosial.