Nurhayati Sutan Nokoe
Universitas Tadulako, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTIMBANGAN HUKUM HAK WARGA NEGARA TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN ANTAR BEDA AGAMA Salzabilla Salzabilla; Nurhayati Sutan Nokoe; Ashar Ridwan
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15525

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum terhadap hak warga negara dalam pencatatan perkawinan antar beda agama di Indonesia, khususnya pasca Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby dan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, SEMA Nomor 2 Tahun 2023, serta putusan pengadilan terkait perkawinan antar agama. Adapun bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan artikel ilmiah mengenai hukum perkawinan, hak konstitusional warga negara, dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang mensyaratkan perkawinan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sering ditafsirkan sebagai hambatan terhadap pencatatan perkawinan antar agama. Di sisi lain, UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga, memperoleh kepastian hukum, dan mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby menunjukkan adanya perkembangan interpretasi hukum yang memberikan ruang bagi pencatatan perkawinan antar agama melalui penetapan pengadilan, sedangkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 justru membatasi praktik tersebut dengan melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar agama. Konflik norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak terhadap perlindungan hak-hak sipil warga negara, terutama terkait status perkawinan, hak waris, dan hak keperdataan anak. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi antara hukum perkawinan, hukum administrasi kependudukan, dan prinsip-prinsip konstitusi guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak konstitusional warga negara tanpa mengabaikan nilai-nilai agama sebagai dasar sistem hukum Indonesia.
PENGARUH PROGRAM PENDIDIKAN KARAKTER ANTI KORUPSI TERHADAP SIKAP DAN PERILAKU SISWA DI SEKOLAH MENENGAH ATAS Komang Gita Gusnata; I Putu Fadli Setiawan; Ni Made Mei Gesella; Ni Putu Dhea Chelsya putri; Nurhayati Sutan Nokoe
JURNAL PENA EDUKASI Vol. 13 No. 2 (2026): Oktober 2026
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jpe.v13i2.6017

Abstract

Korupsi merupakan permasalahan sistemik yang menjadi tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Upaya pencegahan membutuhkan pendekatan edukatif sejak dini, salah satunya melalui program pendidikan karakter anti korupsi di Sekolah Menengah Atas (SMA). Penelitian ini bertujuan mengkaji dan mensintesis temuan dari berbagai penelitian terdahulu mengenai pengaruh program pendidikan karakter anti korupsi terhadap sikap dan perilaku siswa SMA. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan teknik analisis tematik-naratif terhadap 26 artikel ilmiah yang diterbitkan tahun 2021–2026, bersumber dari Google Scholar, GARUDA, dan SINTA dengan kriteria inklusi jurnal terindeks, relevan dengan pendidikan karakter anti korupsi, dan melibatkan subjek siswa SMA. Hasil kajian menunjukkan bahwa program yang komprehensif dan konsisten terbukti meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan komitmen siswa terhadap nilai integritas, kejujuran, tanggungjawab, dan kedisiplinan. Keberhasilan program dipengaruhi oleh sinergi antara kurikulum, keteladanan guru, keterlibatan orang tua, dan lingkungan sekolah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pelatihan guru, pengembangan ekosistem budaya integritas sekolah, dan penyusunan instrumen evaluasi yang komprehensif.