Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Nabila Naswa; Hery Firmansyah
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15603

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pentingnya perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia serta menganalisis bentuk perlindungan yang ideal bagi pihak yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena sering dilakukan secara sistematis, kolektif, dan terorganisasi sehingga sulit diungkap hanya dengan menggunakan alat bukti biasa dan metode penyidikan konvensional. Dalam konteks ini, justice collaborator memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan korupsi, mengidentifikasi pelaku utama, serta memberikan informasi yang dapat memperkuat proses pembuktian di pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian terhadap berbagai peraturan yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi justice collaborator telah diatur dalam berbagai instrumen hukum, meliputi perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan khusus dalam proses peradilan, serta pemberian penghargaan berupa keringanan hukuman. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum, terbatasnya koordinasi antar lembaga, dan belum optimalnya mekanisme perlindungan yang diberikan kepada justice collaborator. Akibatnya, pihak yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum masih rentan mengalami intimidasi, ancaman, dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga, serta penerapan mekanisme perlindungan yang konsisten agar justice collaborator dapat memperoleh perlindungan hukum yang efektif dan berkontribusi secara optimal dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.