Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi kejahatan ke ruang siber, salah satunya cyber radicalization yang semakin menyasar anak sebagai kelompok rentan, sebagaimana terlihat pada kasus paparan 112 anak di Indonesia tahun 2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk, proses, faktor penyebab, serta dampak cyber radicalization terhadap anak dalam perspektif kriminologi kontemporer. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan, menggunakan data sekunder berupa laporan resmi, berita daring, dan literatur ilmiah, yang dianalisis melalui tahapan reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyber radicalization terjadi secara sistematis melalui tahapan paparan awal, penguatan algoritma, hingga internalisasi ideologi radikal, dengan bentuk berupa penyebaran konten ekstrem, interaksi dalam game online, digital grooming, serta pembentukan kelompok tertutup. Faktor kerentanan anak dipengaruhi oleh aspek psikologis seperti krisis identitas, faktor keluarga berupa kurangnya pengawasan, peran teknologi melalui algoritma, serta lingkungan sosial yang kurang mendukung literasi digital. Dampak yang ditimbulkan meliputi perubahan pola pikir menjadi ekstrem, kecenderungan intoleransi, potensi menjadi aktor tunggal, serta isolasi sosial. Kesimpulannya, cyber radicalization terhadap anak merupakan ancaman serius yang bersifat multidimensional dan memerlukan penanganan komprehensif melalui kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah guna memperkuat literasi digital dan perlindungan anak di era siber.