Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Prison Penalty In Providing A Determination Effect For Criminal Actions Of Corruption Fristia Berdian Tamza
Corruptio Vol 3 No 2 (2022)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/corruptio.v3i2.2736

Abstract

The case of corruption as a phenomenon of deviation from social, cultural and state life has many scientists and philosophers study and criticize it. One of the world's famous philosophers is Aristotle, who formulated what he calls moral corruption. Moral corruption refers to various forms of the constitution that have deviated so that the regime's rulers are included in the democratic system where by they are no longer led by law, but also on the other hand no longer serv themselves. The problem in this research is the Effectiveness of Imprisonment for Criminal Acts of Corruption, and Does Imprisonment Can Have a Deterrent Effect on Perpetrators of Criminal Acts of Corruption? This paper is a normative legal research. This normative legal research method is used because the approach in this paper is carried out by using a case approach and a statute approach. The prison sentence is threatened for someone who has committed a crime. Imprisonment: consists of life imprisonment and temporary imprisonment or imprisonment for a specific time. The temporary prison sentence is a minimum of one day and a maximum of fifteen years. However, temporary imprisonment may be imposed for twenty years if the crime committed by a person is punishable by death or life imprisonment or is threatened with imprisonment of 20 (twenty) years if there is a combination of several criminal acts (same lop) the perpetrators of criminal acts of corruption deserve death penalty, as such being given the death penalty will provide a deterrent effect and also be a lesson for others not to do the same thing (corruption). Almost no judges generally impose the death penalty because it is associated with aggravating or mitigating reasons. The mitigating factor is far more dominant regarding the highest sentence limit, education, and others.
Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Kajian Keterbatasan Restorative Justice dan Alternatif Penyelesaian Ahmad Irzal Ferdiansyah; Fristia Berdian Tamza; Lisa Wulandari
Jurnal Cakrawala Akademika Vol. 1 No. 6 (2025): Edisi April
Publisher : PT. Pustaka Cendekia Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70182/jca.v1i6.309

Abstract

Penerapan pendekatan restorative justice dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia, dengan fokus pada keterbatasan pendekatan tersebut dan upaya alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efektif guna melindungi hak korban. Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban menjamin hak asasi manusia melalui perlindungan terhadap korban. Namun, dalam praktiknya, sistem penegakan hukum masih dianggap kurang memadai, di mana pendekatan restoratif sering digunakan untuk kasus ringan, sedangkan tindak pidana berat seperti pemerkosaan tidak dapat diselesaikan secara informal. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual berat harus diproses melalui peradilan formal guna menjamin keadilan substantif bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode hukum doktrinal dengan pendekatan deskriptif dan studi kepustakaan, untuk menganalisis regulasi yang berlaku serta mengevaluasi efektivitas restorative justice dalam konteks kekerasan seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pendekatan restoratif memiliki nilai pemulihan, penerapannya terbatas karena berisiko mengesampingkan hak korban dan membuka celah kekerasan berulang. Oleh karena itu, diperlukan alternatif penyelesaian sengketa yang mengintegrasikan proses peradilan formal dengan upaya mediasi, guna mencapai perlindungan dan keadilan optimal bagi korban.
Peningkatan kapasitas aparatur desa melalui sosialisasi dan focus group discussion (FGD) pengelolaan dana desa yang bersih dari tindak pidana korupsi pada aparatur desa di Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Emilia Susanti; Dona Raisa Monica; Dina Haryati; Fristia Berdian Tamza
Jurnal Sumbangsih Vol. 3 No. 2 (2022): Jurnal Sumbangsih (In Process)
Publisher : LPPM Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23960/jsh.v3i2.92

Abstract

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan desa Adat yang disalurkan melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan,serta pemberdayaan masyarakat desa. Dasar hukum pemberian dana desa adalah UU No 6 tahun 2014 dan PP No 60 tahun 2014 tentang dana desa. Dalam pengelolaan dana desa peran aparatur desa sangat dibutuhkan, aparatur desa harus mampu mengalokasikan dana desa sesuai dengan urgensi dan kepentingan desa. Namun dalam implementasinya pengelolaan dana desa oleh aparatur desa berpotensi menimbulkan perbuatan korupsi. Sasaran pada pengabdian ini adalah aparatur desa Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) yang tujuan akhirnya adalah agar aparatur desa di Kecamatan Kota Agung mengetahui aspek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa; meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam pengelolaan dana desa yang bersih dari tindak pidana korupsi dan mengetahui upaya yang dapat dilakukan dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa. Adapun mitra yang terlibat pada penyuluhan hukum ini yaitu Polres Tanggamus, Kejaksaan Tinngi Lampung, Pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus yang berwenang dalam peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dana desa yang bersih dari tindak pidana korupsi.