Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Hukum Ojek Online Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Ahmad Edi Santoso; Qadri Aliyansyah Albantani
Jurnal Akuntansi Hukum danĀ Edukasi Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jahe.v3i1.8459

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan model pekerjaan baru berbasis platform yang dikenal sebagai gig economy, salah satunya adalah ojek online. Keberadaan ojek online memberikan dampak positif berupa penciptaan lapangan kerja, namun di sisi lain menimbulkan permasalahan hukum terkait status hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum ojek online dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengemudi ojek online dikategorikan sebagai mitra, bukan pekerja, sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum ketenagakerjaan secara penuh. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketimpangan perlindungan bagi pengemudi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil.