Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi
Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026

Kedudukan Hukum Ojek Online Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Ahmad Edi Santoso (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
Qadri Aliyansyah Albantani (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)



Article Info

Publish Date
27 May 2026

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan model pekerjaan baru berbasis platform yang dikenal sebagai gig economy, salah satunya adalah ojek online. Keberadaan ojek online memberikan dampak positif berupa penciptaan lapangan kerja, namun di sisi lain menimbulkan permasalahan hukum terkait status hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum ojek online dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengemudi ojek online dikategorikan sebagai mitra, bukan pekerja, sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum ketenagakerjaan secara penuh. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketimpangan perlindungan bagi pengemudi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jahe

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi dengan nomor ISSN terdaftar 3046-7896 (Cetak) dan 3046-7187 (Online - Elektronik) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian asli ...