Pengambilan keputusan dalam birokrasi publik merupakan proses penting yang menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam praktik administrasi pemerintahan, pengambilan keputusan sering kali menghadapi persoalan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas, integritas, dan netralitas aparatur negara. Konflik kepentingan muncul ketika pejabat publik memiliki kepentingan pribadi, politik, ekonomi, maupun hubungan sosial tertentu yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis etika pengambilan keputusan dalam birokrasi daerah dengan menitikberatkan pada konflik kepentingan dalam proses kebijakan publik. Penelitian menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan studi kepustakaan dengan menganalisis berbagai literatur, regulasi, dan dokumen resmi, terutama pedoman Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD, 2003) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik kepentingan dalam birokrasi daerah masih menjadi tantangan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh lemahnya integritas birokrasi, intervensi politik, hubungan patronase, serta rendahnya pengawasan terhadap proses pengambilan keputusan publik. OECD menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penguatan sistem integritas dalam mengelola konflik kepentingan. Sementara itu, UU No. 30 Tahun 2014 memberikan dasar hukum mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam administrasi pemerintahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan etika birokrasi dan pengawasan kelembagaan menjadi faktor penting dalam mendorong terciptanya kebijakan publik daerah yang adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.