Adelyne Chandra Fayra
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENONAKTIFAN PBI-JKN: HILANGNYA HAK KONSTITUSI WARGA NEGARA Aulia Husnafa Navila; Annasya Regina Sitio; Tsania Syawalia; Adelyne Chandra Fayra; Hana Fathimah; Keysha Octarina Silaban; Feby Alya; Sarah Diba; Abdul Ghofur; Hendika Dwinanda Wicaksana
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 1 (2026): Januari-Juni 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i1.1875

Abstract

Pemerintah mengimplementasikan skema PBI-JKN dalam Jaminan Kesehatan Nasional untuk menjamin hak konstitusional warga negara atas kesehatan, namun pada tahun 2025 terjadi peralihan basis data dari DTKS ke DTSEN yang berdampak pada penonaktifan sekitar 7,3 juta peserta sehingga menimbulkan kekhawatiran terjadinya exclusion error serta melemahnya legitimasi negara kesejahteraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab penonaktifan PBI-JKN serta dampaknya terhadap akses layanan kesehatan bagi kelompok miskin dan rentan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan, menggunakan sumber data sekunder berupa kebijakan, regulasi, laporan, jurnal ilmiah, dan pemberitaan media yang dipilih secara purposif, kemudian dianalisis dengan teknik analisis tematik melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penonaktifan massal disebabkan oleh migrasi data administratif dari DTKS ke DTSEN yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga memunculkan exclusion error dan banyak masyarakat baru mengetahui status kepesertaannya saat membutuhkan layanan kesehatan. Kesimpulannya, kebijakan ini menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi kelompok miskin dan rentan serta menunjukkan kelemahan struktural dalam tata kelola data perlindungan sosial, sehingga diperlukan peningkatan verifikasi data, koordinasi antarlembaga, mekanisme pengaduan dan reaktivasi yang mudah diakses, serta penguatan sosialisasi kepada masyarakat.