Pengabaian hak-hak istri pasca cerai talak masih sering terjadi dalam praktik peradilan agama, khususnya pada perkara yang diputus secara verstek, sehingga menimbulkan persoalan mengenai perlindungan hukum bagi perempuan setelah perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengabaian hak-hak istri dalam Putusan Nomor 252/Pdt.G/2022/PA.Tmk, mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim, serta meninjau putusan tersebut dalam perspektif hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan teori maqashid syari’ah dan teori keadilan substantif sebagai landasan analisis dalam menilai pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual, dengan sumber data berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak berdasarkan pembuktian perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, namun tidak menetapkan hak-hak istri seperti nafkah iddah dan mut’ah. Putusan tersebut menunjukkan bahwa aspek legal formal perceraian lebih diutamakan dibandingkan perlindungan terhadap hak ekonomi dan sosial perempuan pasca perceraian. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, pengabaian hak-hak tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan maqashid syari’ah yang menekankan perlindungan terhadap perempuan. Oleh karena itu, optimalisasi kewenangan ex officio hakim diperlukan guna menjamin terpenuhinya hak-hak istri dalam setiap putusan perceraian.