Fauziah Rahmah
UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dialektika Adat dan Syariat: Analisis Kelembagaan Adat Minangkabau dalam Perspektif Hukum Islam Fauziah Rahmah; Fahmil Samiran
CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik Vol 5 No 1 (2026): CONSTITUO Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Syar'iyyah) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/constituo.v5i1.6438

Abstract

Kelembagaan adat Minangkabau merupakan sistem sosial yang memiliki akar kuat dalam tradisi lokal sekaligus berinteraksi erat dengan nilai-nilai Islam. Falsafah “adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah” menjadi dasar normatif yang menegaskan hubungan antara adat dan syariat. Namun demikian, dalam praktiknya, relasi tersebut tidak selalu berjalan harmonis, terutama dalam aspek-aspek tertentu seperti sistem kewarisan dan otoritas kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kelembagaan adat Minangkabau dipahami dalam perspektif hukum Islam serta mengkaji bentuk harmonisasi dan ketegangan yang terjadi di antara keduanya. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum Islam, fiqh siyasah, serta kajian adat Minangkabau. Analisis dilakukan menggunakan kerangka maqashid syariah, konsep ‘urf, serta teori dialektika untuk melihat dinamika hubungan adat dan syariat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelembagaan adat Minangkabau pada dasarnya sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya dalam menjaga kemaslahatan masyarakat. Namun demikian, terdapat beberapa aspek yang memerlukan rekonstruksi agar selaras dengan ketentuan syariat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan harmonisasi yang kontekstual dan kolaboratif antara ulama, ninik mamak, dan negara agar adat dan syariat dapat berjalan seiring dalam mewujudkan keadilan dan keberlanjutan sosial.