Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Keadilan dan Kepastian Hukum Terhadap Tuntutan Jaksa dan Hakim Pada Tindak Pidana Narkotika Asriel Tandirerung; Poppy Andilolo; Gracesy Prisela Christy
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8016

Abstract

Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, sosial, ekonomi, dan hukum. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2022 menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai 1,95% dari jumlah penduduk atau sekitar 3,6 juta orang, sehingga menandakan kondisi yang semakin mengkhawatirkan. Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana berat, namun dalam praktiknya sering muncul disparitas antara tuntutan jaksa dan putusan hakim. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai keseimbangan antara asas dalam penegakan hukum pidana narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk: menganalisis efektivitas penerapan asas keadilan dan kepastian hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 167/Pid.Sus/2025/PN Bdg; dan memahami pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus, melalui kajian terhadap norma hukum, doktrin, serta putusan pengadilan sebagai sumber data. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim berupaya menyeimbangkan keadilan substantif dan kepastian hukum dengan mempertimbangkan bukti objektif, latar belakang terdakwa, serta aspek kemanusiaan. Jaksa lebih menekankan pada aspek pencegahan dan efek jera, sedangkan hakim menekankan proporsionalitas pidana dan rasa keadilan. Disparitas antara tuntutan jaksa dan putusan hakim mencerminkan dinamika penegakan hukum, sekaligus menegaskan perlunya harmonisasi antara tuntutan dan putusan, peningkatan koordinasi antar aparat penegak hukum, serta penguatan aspek rehabilitasi dalam penanganan tindak pidana narkotika.