Kasus tindak pidana pengedaran obat-obatan ilegal yang tidak memenuhi standar BPOM dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk kurangnya pengawasan, motif ekonomi, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Dan juga Seiring dengan perkembangan zaman membawa masyarakat pada suatu tatanan hidup yang serba cepat dan praktis. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan sebuah tolak ukur suatu peradaban masyarakat yang modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui maraknya peredaran obat tanpa izin edar dalam masyarakat sangat memperihatinkan kita sebagai anggota masyarakat. Hal ini menunjukan tingkat kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat rendah sehingga cendrung melakukan tindak pidana termasuk mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang fokus pada analisis norma-norma hukum yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan, doktrin, dan keputusan pengadilan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan dan informasi dari hasil wawancara. Adapun hasil penelitian ini, yaitu Penegakkan hukum pidana terhadap pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar, aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. selain itu melalui Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2017 tentang organisasi dan tata kerja BPOM, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menjadi ujung tombak pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan peredaran, kualitas dan perizinan. Namun, BPOM tidak memiliki wewenang untuk melakukan peradilan terhadap pelaku pengedar, untuk itu antara Polri dan BPOM melakukan kerjasama dalam rangka pemberantasan obat illegal. Hukum dalam penanggulangan yang dilakukan pemerintah atau penegak hukum dalam menanggulangi terhadap pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar yaitu melalui Upaya Pre-emtif, preventif, dan refresif.