Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Toll Manufacturing Studi Kasus Penundaan Jadwal Pesanan Produk pada Putusan Nomor 2463 K/PDT/2025 Moh Iqra Negara; Natalia Emanuela Tingginehe; Imelda Martinelli
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8465

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis wanprestasi dalam perjanjian toll manufacturing dengan studi kasus pada Putusan Nomor 2463 K/PDT/2025, khususnya terkait penundaan jadwal pesanan produk (purchase order) dan penetapan ganti rugi materiel akibat bahan baku yang kedaluwarsa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan jadwal pesanan produk dalam perjanjian toll manufacturing dikualifikasikan sebagai bentuk wanprestasi, khususnya keterlambatan dalam memenuhi prestasi, karena melanggar kewajiban kontraktual yang telah disepakati dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Selain itu, Mahkamah Agung dalam putusan tersebut menetapkan ganti rugi materiel dengan mempertimbangkan adanya hubungan kausalitas antara wanprestasi dan kerugian, prinsip kerugian yang dapat diperkirakan (foreseeability), serta pembuktian kerugian nyata (actual loss) yang didukung oleh alat bukti yang sah. Hakim juga mempertimbangkan kemungkinan adanya kontribusi kesalahan dari pihak penggugat serta ketentuan dalam perjanjian sebagai dasar penilaian. Dengan demikian, putusan ini mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perdata di bidang bisnis. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam pengembangan hukum perjanjian di Indonesia.