Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penetapan harga secara sepihak dalam pelaksanaan perjanjian jual beli yang berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan hak (abuse of rights). Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis apakah tindakan penetapan harga sepihak pasca-tercapainya kesepakatan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, wanprestasi, atau penyalahgunaan hak, serta mengkaji implikasinya terhadap kepastian hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) yang bertumpu pada analisis Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 155/Pdt.G/2023, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 34/PDT/2023/PT SBY, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4199 K/Pdt/2024. Hasil penelitian menemukan bahwa tindakan penetapan harga sepihak yang diikuti penolakan pemenuhan pelunasan bukan merupakan wanprestasi dari pihak pembeli, melainkan suatu bentuk penyalahgunaan hak (abuse of rights) dari pihak penjual karena secara nyata bertentangan dengan asas konsensualisme dan itikad baik objektif. Kekosongan norma yang secara eksplisit mengatur batasan penyalahgunaan hak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memicu inkonsistensi peradilan dan melemahkan asas pacta sunt servanda, sehingga berimplikasi pada timbulnya ketidakpastian hukum dalam ranah keperdataan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan doktrin abuse of rights ke dalam legislasi nasional untuk menjamin perlindungan hukum yang berkeadilan.