Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Perlindungan Hukum Kontraktor atas Penghentian Sepihak: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 633 K/Pdt/2025 Imelda Martinelli; Daniel Reynaldi L Tobing; Joseph William
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8469

Abstract

Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum perjanjian kerja serta kualifikasi hukum terhadap penghentian pekerjaan secara sepihak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 633 K/Pdt/2025. Fokus kajian diarahkan pada penerapan hukum perikatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1243, dan Pasal 1365. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor SPK/68/XI/21/Interkon11 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat para pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda. Perjanjian tersebut menjadi dasar utama lahirnya hubungan hukum yang bersifat timbal balik antara para pihak dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penghentian pekerjaan secara sepihak oleh Tergugat tidak hanya dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi, tetapi juga sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan asas itikad baik dan kepatutan dalam pelaksanaan kontrak. Tindakan tersebut juga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang telah melaksanakan prestasi hingga 96,18%. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam praktik hukum perdata, batas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum bersifat fleksibel tergantung pada fakta hukum yang terjadi, sehingga perlindungan hukum diberikan tidak hanya berdasarkan kontrak, tetapi juga berdasarkan prinsip keadilan dan itikad baik.