Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tindak pidana illegal fishing dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui dan menganalisis kapan korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas terjadinya illegal fishing di perairan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Yang terdiri atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun korporasi telah diakui sebagai subjek tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pengaturan pertanggungjawaban pidananya masih belum jelas dan cenderung menimbulkan kekaburan hukum, terutama karena sanksi pidananya dibebankan kepada pengurus daripada korporasi itu sendiri. Dan korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dilakukan oleh pihak yang bertindak untuk dan atas nama korporasi dalam menjalankan kegiatan usahanya, serta terdapat unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian. Saran kedepan perlu penegasan pada Pasal 101 Undang-Undang Perikanan terkait pembedaan pengaturan sanksi antara pengurus dan korporasi agar tidak menimbulkan kekaburan hukum serta guna menjamin kepastian hukum.