Permasalahan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya pada pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, masih menjadi tantangan serius dalam mewujudkan pembangunan yang efektif dan berintegritas. Dalam konteks tersebut, Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran penting sebagai instrumen preventif melalui fungsi intelijen penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan eksistensi Direktorat PPS sebagai upaya preventif tindak pidana korupsi serta merumuskan penguatan pengaturannya ke depan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, eksistensi Direktorat PPS telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat, khususnya dalam mendukung pengamanan pembangunan melalui deteksi dini, pengawasan, dan koordinasi lintas sektor. Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat kendala berupa keterbatasan pengaturan yang komprehensif, tumpang tindih kewenangan, serta belum optimalnya sinergitas antar lembaga. Dalam perspektif ke depan sebagaimana dibahas dalam Bab IV, penguatan eksistensi Direktorat PPS perlu dilakukan melalui pembentukan regulasi yang lebih spesifik dan terintegrasi, peningkatan koordinasi antar penyelenggara pemerintahan, serta optimalisasi peran intelijen penegakan hukum berbasis teknologi. Penguatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas fungsi preventif dalam mencegah potensi korupsi, sehingga pelaksanaan pembangunan strategis dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.