Nur Hasyiah
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Jasa Kurir Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Era Digital Nur Hasyiah; Andi Kasmawati; Mustaring Mustaring
Jurnal Tomalebbi Volume 13, Nomor 2 (Juni 2026)
Publisher : Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56680/jt.v13i2.85070

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap jasa kurir dalam transaksi jual beli online di era digital, serta kendala-kendala yang dihadapi kurir dalam jalankan tugasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui tahapan redukasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi jasa kurir dalam transaksi jual beli daring di era digital terwujud dalam dua bentuk utama: preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif mencakup penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, penyediaan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS atau asuransi kecelakaan kerja, serta pelatihan bagi perlindungan hukum represif diwujudkan dalam bentuk pendampingan oleh pihak perusahaan apabila terjadi sengketa antara kurir dan konsumen. Pendampingan tersebut meliputi bantuan mediasi, penyelesaian konflik, hingga dukungan dalam pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila kurir menjadi korban ancaman, kekerasan, atau tindakan melawan hukum lainnya. Hal ini menunjukkan adanya peran perusahaan dalam memberikan perlindungan lanjutan terhadap kurir. Kendala yang dihadapi jasa kurir meliputi kekerasan verbal maupun fisik dari konsumen, kesalahpahaman terkait sistem pembayaran Cash on Delivery (COD), keterlambatan pengiriman akibat faktor cuaca atau kendala teknis, gangguan pada sistem aplikasi, serta ketidakjelasan alamat penerima. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap jasa kurir masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penguatan kebijakan perusahaan yang lebih tegas dan responsif, serta dukungan aktif dari aparat penegak hukum guna mewujudkan perlindungan hukum yang adil, efektif, dan berkelanjutan bagi jasa kurir di Indonesia.