Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan pengaruh signifikan terhadap praktik hukum, termasuk profesi kenotariatan. Di era digital, integrasi teknologi melalui konsep notaris siber menjadi suatu kebutuhan untuk memodernisasi layanan kenotariatan yang selama ini bersifat konvensional. Notaris siber memungkinkan pelaksanaan transaksi elektronik seperti pembuatan akta, verifikasi identitas, serta pengarsipan digital tanpa mengharuskan kehadiran fisik para pihak. Namun demikian, hingga saat ini Indonesia belum memiliki kerangka regulasi yang komprehensif yang secara khusus mengatur praktik kenotariatan siber. Kekosongan regulasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, berpotensi melemahkan keautentikan dan kekuatan pembuktian akta elektronik, serta meningkatkan risiko terhadap keamanan data para pihak. Penelitian ini menekankan urgensi pembentukan regulasi yang spesifik dan adaptif guna memberikan kepastian hukum, menjamin keautentikan dokumen, serta melindungi hak-hak para pihak dalam transaksi kenotariatan digital. Regulasi tersebut perlu mencakup standar teknologi, mekanisme keamanan digital, sistem pengawasan, serta prosedur autentikasi yang selaras dengan prinsip negara hukum. Pembentukan kerangka hukum yang jelas mengenai notaris siber tidak hanya akan mendorong modernisasi profesi kenotariatan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik serta mendukung terciptanya ekosistem hukum digital yang andal dan efisien. Kata kunci: Notaris Siber, Regulasi Hukum, Modernisasi Profesi, Transformasi Digital, Kepastian Hukum.