Kelompok penyandang disabilitas tergolong sebagai kelompok rentan yang membutuhkan jaminan perlindungan hukum secara khusus terhadap segala bentuk tindak kekerasan, khususnya kekerasan berdimensi seksual. Realitas kasus pemerkosaan yang menimpa penyandang disabilitas di Indonesia menunjukkan angka yang masih tinggi, mengindikasikan adanya kerentanan berlapis yang dialami kelompok tersebut. Pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimanakah Pengaturan Hukum Pelaku Pemerkosaan Terhadap Penyandang Disabilitas? 2) Bagaimanakah Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Penyandang Disabilitas? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta kajian putusan pengadilan. Regulasi hukum bagi pelaku kejahatan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas termuat dalam peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 6 huruf a serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur pemberatan hukuman sepertiga bagi pelaku yang korbannya merupakan penyandang disabilitas. Berdasarkan analisis Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2025/PN Btl, majelis hakim memutuskan terdakwa dengan menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara 8 tahun, pidana denda senilai Rp100.000.000,00 serta kewajiban membayar restitusi sejumlah Rp200.000.000,00. Penerapan sanksi pidana yang lebih berat tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam mengayomi kelompok rentan serta menciptakan efek pencegahan terhadap pelaku tindak kekerasan seksual yang menargetkan penyandang disabilitas. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pemerkosaan, Penyandang Disabilitas, Kekerasan Seksual.