p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Keadilan Keadilan
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SANKSI PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS Ni Luh Sri Candra Yuni; Luh Putu Suryani; I Ketut Sukadana
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/y2qvnm78

Abstract

Kelompok penyandang disabilitas tergolong sebagai kelompok rentan yang membutuhkan jaminan perlindungan hukum secara khusus terhadap segala bentuk tindak kekerasan, khususnya kekerasan berdimensi seksual. Realitas kasus pemerkosaan yang menimpa penyandang disabilitas di Indonesia menunjukkan angka yang masih tinggi, mengindikasikan adanya kerentanan berlapis yang dialami kelompok tersebut. Pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimanakah Pengaturan Hukum Pelaku Pemerkosaan Terhadap Penyandang Disabilitas? 2) Bagaimanakah Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Penyandang Disabilitas? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta kajian putusan pengadilan. Regulasi hukum bagi pelaku kejahatan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas termuat dalam peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 6 huruf a serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur pemberatan hukuman sepertiga bagi pelaku yang korbannya merupakan penyandang disabilitas. Berdasarkan analisis Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2025/PN Btl, majelis hakim memutuskan terdakwa dengan menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara 8 tahun, pidana denda senilai Rp100.000.000,00 serta kewajiban membayar restitusi sejumlah Rp200.000.000,00. Penerapan sanksi pidana yang lebih berat tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam mengayomi kelompok rentan serta menciptakan efek pencegahan terhadap pelaku tindak kekerasan seksual yang menargetkan penyandang disabilitas. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pemerkosaan, Penyandang Disabilitas, Kekerasan  Seksual.
SANKSI PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS Ni Luh Sri Candra Yuni; Luh Putu Suryani; I Ketut Sukadana
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/y2qvnm78

Abstract

Kelompok penyandang disabilitas tergolong sebagai kelompok rentan yang membutuhkan jaminan perlindungan hukum secara khusus terhadap segala bentuk tindak kekerasan, khususnya kekerasan berdimensi seksual. Realitas kasus pemerkosaan yang menimpa penyandang disabilitas di Indonesia menunjukkan angka yang masih tinggi, mengindikasikan adanya kerentanan berlapis yang dialami kelompok tersebut. Pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimanakah Pengaturan Hukum Pelaku Pemerkosaan Terhadap Penyandang Disabilitas? 2) Bagaimanakah Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Penyandang Disabilitas? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta kajian putusan pengadilan. Regulasi hukum bagi pelaku kejahatan pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas termuat dalam peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 6 huruf a serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur pemberatan hukuman sepertiga bagi pelaku yang korbannya merupakan penyandang disabilitas. Berdasarkan analisis Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2025/PN Btl, majelis hakim memutuskan terdakwa dengan menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara 8 tahun, pidana denda senilai Rp100.000.000,00 serta kewajiban membayar restitusi sejumlah Rp200.000.000,00. Penerapan sanksi pidana yang lebih berat tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam mengayomi kelompok rentan serta menciptakan efek pencegahan terhadap pelaku tindak kekerasan seksual yang menargetkan penyandang disabilitas. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pemerkosaan, Penyandang Disabilitas, Kekerasan  Seksual.