Heni Wijayanti
Universitas Muhammadiyah Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berbasis Corporate Culture Theory dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup: Corporate Criminal Liability Based on Corporate Culture Theory in Environmental Crimes Septa Candra; Chairul Huda; Heni Wijayanti
Jurnal Hukum Pidana Indonesia Vol. 2 No. 2 (2025)
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan masih cenderung bersifat derivatif, yakni mengatribusikan kesalahan pengurus kepada korporasi. Model ini menimbulkan kesulitan ketika kesalahan pengurus, baik secara individual maupun kolektif, tidak mudah diidentifikasi. Salah satu model yang dapat digunakan untuk menilai kesalahan korporasi secara langsung adalah pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan Corporate Culture Theory. Penelitian ini mengkaji konsep dan penerapan Corporate Culture Theory dalam tindak pidana lingkungan hidup melalui studi Putusan Nomor 349/Pid.B/LH/2019/PN Plw. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, Corporate Culture Theory memandang bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena kesalahannya sendiri, yang tercermin dalam kebijakan, aturan, prosedur tertulis, maupun praktik internal korporasi. Dalam Putusan Nomor 349/Pid.B/LH/2019/PN Plw, penerapan teori ini tampak dari pertimbangan hakim terhadap ketidakpatuhan (non-compliance) budaya korporasi PT SSS, khususnya prosedur yang tidak memenuhi standar pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan. Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup dapat dibangun tidak hanya melalui identifikasi kesalahan pengurus, tetapi juga melalui budaya ketidakpatuhan korporasi yang terlihat dari kegagalan sistematis dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian risiko lingkungan.