Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan masih cenderung bersifat derivatif, yakni mengatribusikan kesalahan pengurus kepada korporasi. Model ini menimbulkan kesulitan ketika kesalahan pengurus, baik secara individual maupun kolektif, tidak mudah diidentifikasi. Salah satu model yang dapat digunakan untuk menilai kesalahan korporasi secara langsung adalah pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan Corporate Culture Theory. Penelitian ini mengkaji konsep dan penerapan Corporate Culture Theory dalam tindak pidana lingkungan hidup melalui studi Putusan Nomor 349/Pid.B/LH/2019/PN Plw. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, Corporate Culture Theory memandang bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena kesalahannya sendiri, yang tercermin dalam kebijakan, aturan, prosedur tertulis, maupun praktik internal korporasi. Dalam Putusan Nomor 349/Pid.B/LH/2019/PN Plw, penerapan teori ini tampak dari pertimbangan hakim terhadap ketidakpatuhan (non-compliance) budaya korporasi PT SSS, khususnya prosedur yang tidak memenuhi standar pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan. Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup dapat dibangun tidak hanya melalui identifikasi kesalahan pengurus, tetapi juga melalui budaya ketidakpatuhan korporasi yang terlihat dari kegagalan sistematis dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian risiko lingkungan.
Copyrights © 2025