Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembatasan Kepemilikan Maksimal Lima Bidang Tanah Perumahan: Antara Fungsi Sosial Tanah dan Kekosongan Norma Hukum Jaqline Djayakusli; J.M. Atik Krustiyati
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5616

Abstract

Artikel ini mengkaji kebijakan hukum terkait pembatasan kepemilikan tanah perumahan oleh perseorangan hingga maksimum lima bidang, serta perumusan sanksi atas pelampauan batas tersebut di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan fungsi sosial tanah serta larangan penguasaan berlebihan, pembatasan eksplisit saat ini hanya berlaku pada tanah pertanian. Ketiadaan norma yang jelas dan sanksi yang dapat ditegakkan dalam kepemilikan tanah non-pertanian menimbulkan kekosongan hukum yang mendorong akumulasi tanah, praktik nominee, dan lemahnya keadilan agraria. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, dengan fokus pada ketentuan konstitusional, regulasi agraria, dan pengaturan pengendalian kepemilikan tanah. Hasil analisis menunjukkan bahwa tanpa sanksi yang mengikat dan memaksa, pembatasan kepemilikan hanya bersifat deklaratif sehingga tidak efektif dalam mewujudkan pemerataan distribusi tanah. Penelitian ini menegaskan bahwa pembentukan sanksi administratif, perdata, dan pidana memiliki legitimasi hukum sebagai perwujudan fungsi sosial tanah dan larangan penguasaan berlebihan. Penegakan sanksi secara konsisten berpotensi menciptakan distribusi tanah yang lebih adil, mencegah praktik monopolistik, serta meningkatkan efektivitas tata kelola agraria. Tanpa batasan yang jelas dan sanksi yang tegas, hukum pertanahan tidak dapat berfungsi optimal sebagai instrumen reforma agraria. Kata kunci: pembatasan kepemilikan tanah, hukum agraria, kebijakan hukum, fungsi sosial tanah, sanksi hukum.
KEDUDUKAN HAK WARIS BAGI DAHA TUA PADA MASYARAKAT ADAT BALI DESA KELUSA Nathania Valerie Wijaya; J.M. Atik Krustiyati
Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Vol. 11 No. 02 (2026): Volume 11 No. 2, Juni 2026 Release
Publisher : Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar FKIP Universitas Pasundan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23969/jp.v11i02.48981

Abstract

The research method used in this study is a normative juridical method with a statutory and conceptual approach. This paper raises the case of inheritance rights problems faced by old people, specifically in Kelusa Village, Bali, carried out by DW (male) who did not accept if the inheritance in the form of 21 (twenty-one) pieces of land belonging to the RT's parents was given to the RT who holds the position of old people. The results of this study indicate that the RT as old people has inheritance rights to the inheritance of his parents, on the condition that the old people have been confirmed as male (sentana rajeg). This is based on the awig-awig of Kelusa Village, especially in Palet 4 Pawos 69 (1).