Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Keabsahan Klausula Baku dalam Menentukan Wanprestasi pada Perjanjian Telekomunikasi: (Studi Penghangusan Kuota Internet Telkomsel) Fajar Adjie Baskoro; Raihan Luthfi Ramadhan; Apri Amalia; Khairul Lutfi Angkat; Ummi Zakia Siregar; Qoriah Sirait; Cindy Syahfira; Uswatun Nisa; Rozak Ardiansyah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5820

Abstract

Perkembangan pesat layanan telekomunikasi mendorong penggunaan klausula baku dalam hubungan kontraktual yang seringkali menimbulkan ketidakseimbangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen. Salah satu praktik yang menjadi perhatian adalah penghangusan kuota internet oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), yang memunculkan perdebatan hukum terkait aspek keadilan, transparansi, dan perlindungan hak konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula baku serta implikasinya dalam menentukan wanprestasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan studi kasus, guna mengkaji kesesuaian klausula tersebut dengan prinsip hukum perjanjian dan peraturan perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun klausula penghangusan kuota secara formal dianggap sah karena adanya persetujuan, keabsahan substantifnya masih dipertanyakan karena berpotensi melanggar prinsip keadilan, keseimbangan, dan proporsionalitas. Selain itu, klausula tersebut dapat mengurangi nilai ekonomi jasa yang telah dibayar oleh konsumen sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsep partial invalidity memungkinkan pembatalan klausula tertentu tanpa membatalkan keseluruhan perjanjian, sementara bounded rationality menunjukkan keterbatasan pemahaman konsumen terhadap isi kontrak.
Ketimpangan Relasi Hukum antara Platform Digital dan Mitra Ojek Online: Kajian Yuridis terhadap Kemitraan Semu Arya Sueno; MHD Firza; Apri Amalia; Ariadi; Alifia Syafira Mulya; Nur Intan Purba; Dedek Miranda; Reyvaldi Maulana Panjaitan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.7061

Abstract

Penelitian ini mengkaji ketimpangan relasi hukum antara platform digital dan mitra ojek online dalam perspektif hukum perdata dan ketenagakerjaan di Indonesia. Hubungan hukum yang secara formal dikonstruksikan sebagai kemitraan berbasis perjanjian sering kali tidak mencerminkan prinsip kesetaraan, melainkan menunjukkan adanya dominasi platform dalam menentukan syarat kerja, sistem insentif, hingga mekanisme sanksi melalui kontrol algoritmik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan laporan terkait ekonomi digital. Hasil penelitian menunjukkan adanya ambiguitas status hukum mitra yang berada di antara pekerja dan mitra independen, sehingga menimbulkan kekosongan perlindungan hukum. Ketimpangan ini diperparah oleh rendahnya posisi tawar mitra, ketidaktransparanan sistem platform, serta tidak adanya jaminan sosial yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi yang mampu mengakomodasi karakteristik hubungan kerja berbasis platform digital. Upaya perlindungan hukum dapat dilakukan melalui penguatan regulasi, transparansi algoritma, pengakuan hak-hak dasar mitra, serta pengawasan negara yang lebih efektif guna menciptakan relasi yang lebih adil dan seimbang.