Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hak Terhadap Tersangka Pada Proses Pemeriksaan Pendahuluan Di Polres Bengkulu Selatan Wilpriandi Pandiangan; Marlinah; Addy Candra
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5874

Abstract

Dalam konteks penegakan hukum, perlindungan hak tersangka menjadi isu yang semakin penting, terutama dalam proses pemeriksaan pendahuluan. Proses ini merupakan tahap awal yang krusial dalam sistem peradilan pidana. Perlindungan hak tersangka tidak hanya mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia, tetapi juga berfungsi untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan keadilan yang setara di hadapan hukum. Proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, khususnya di Polres Bengkulu Selatan, menjadi titik awal yang krusial dalam menentukan arah penyelidikan dan perlakuan terhadap tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana perlindungan hak-hak tersangka diterapkan selama proses pemeriksaan pendahuluan, serta tantangan yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jenis penelitian dalam artikel ini menggunakan Jenis penelitian Social-legal atau Penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian didapatkan bahwa perlindungan hak terhadap tersangka pada proses pemeriksaan pendahuluan oleh penyidik di Polres Bengkulu Selatan, yaitu  melakukan pendekatan yang humanis sebelum dimintai keterangan dengan menanyakan terlebih dahulu keadaan tersangka termasuk juga menanyakan kepada tersangka apakah didampingi oleh penasihat hukum apa tidak. Apabila tersangka tidak memiliki Penasihat Hukum, maka penyidik menawarkan terlebih dahulu penasihat hukum dari kepolisian. Hasil kesimpulan yang didapat bahwa Kehadiran UU No. 20 Tahun 2025 menandai transformasi besar dalam perlindungan hak tersangka di tingkat Polres. Dengan adanya standar pembuktian yang lebih ketat, alasan penahanan yang objektif, penguatan lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan, serta mekanisme plea bargain dan keadilan restoratif, diharapkan praktik-praktik penyidikan yang represif dapat diminimalisir.
Analisis Hukum Tindak Pidana Korupsi Melalui Penyalahgunaan Wewenang Di Wilayah Hukum Polres Kaur (Kajian Terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/174 A/IV/2022) Muhammad Zahron Treze Terdina; Addy Candra; Himawan Ahmed Sanusi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6439

Abstract

Pemberantasan tindak pidana korupsi di Republik Indonesia terus mengalami evolusi seiring dengan perkembangan kompleksitas birokrasi, sistem ketatanegaraan, dan dinamika sosial ekonomi kemasyarakatan. Konstruksi tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan aparatur negara, penyelenggara pemerintahan, dan pejabat publik, pada hakikatnya merupakan representasi paling nyata dari kejahatan kerah putih (white-collar crime). Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam konstruksi tindak pidana korupsi tidak dapat dipisahkan dari konsep kewenangan di ranah Hukum Administrasi Negara. Para pejabat publik atau aparatur sipil negara dalam menjalankan roda pemerintahan secara inheren dibekali dengan freies ermessen atau diskresi. Dalam konteks penyidikan tindak pidana korupsi oleh institusi kepolisian, khususnya Polres Kaur, batas demarkasi antara murni kesalahan administratif (administrative flaw) dan tindak pidana korupsi sering kali berpusat pada pembuktian unsur mens rea (niat jahat) dan verifikasi atas dampak berupa kerugian nyata pada keuangan atau perekonomian negara. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, yang menggali pola prilaku yang hidup dalam masyarakat sebagai gejala yuridis melalui ungkapan prilaku nyata. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bentuk pemerasan dalam jabatan yang direncanakan secara sistematis. Dengan memanfaatkan kerentanan posisi tawar perangkat desa yang membutuhkan kepastian hukum, oknum pejabat DPMD dan pengurus PPDI mengubah instrumen perlindungan (NIPD) menjadi instrumen eksploitasi. Penggunaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor oleh penyidik Polres Kaur adalah langkah yang sangat tepat secara yuridis karena pasal tersebut secara spesifik menyasar penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa orang lain membayar.