Pemberantasan tindak pidana korupsi di Republik Indonesia terus mengalami evolusi seiring dengan perkembangan kompleksitas birokrasi, sistem ketatanegaraan, dan dinamika sosial ekonomi kemasyarakatan. Konstruksi tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan aparatur negara, penyelenggara pemerintahan, dan pejabat publik, pada hakikatnya merupakan representasi paling nyata dari kejahatan kerah putih (white-collar crime). Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam konstruksi tindak pidana korupsi tidak dapat dipisahkan dari konsep kewenangan di ranah Hukum Administrasi Negara. Para pejabat publik atau aparatur sipil negara dalam menjalankan roda pemerintahan secara inheren dibekali dengan freies ermessen atau diskresi. Dalam konteks penyidikan tindak pidana korupsi oleh institusi kepolisian, khususnya Polres Kaur, batas demarkasi antara murni kesalahan administratif (administrative flaw) dan tindak pidana korupsi sering kali berpusat pada pembuktian unsur mens rea (niat jahat) dan verifikasi atas dampak berupa kerugian nyata pada keuangan atau perekonomian negara. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, yang menggali pola prilaku yang hidup dalam masyarakat sebagai gejala yuridis melalui ungkapan prilaku nyata. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bentuk pemerasan dalam jabatan yang direncanakan secara sistematis. Dengan memanfaatkan kerentanan posisi tawar perangkat desa yang membutuhkan kepastian hukum, oknum pejabat DPMD dan pengurus PPDI mengubah instrumen perlindungan (NIPD) menjadi instrumen eksploitasi. Penggunaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor oleh penyidik Polres Kaur adalah langkah yang sangat tepat secara yuridis karena pasal tersebut secara spesifik menyasar penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa orang lain membayar.
Copyrights © 2026