Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Politik Hukum dan Kebijakan Publik di Indonesia: Analisis Kualitatif Perspektif Socio-Legal Muhammad Arif Sardi; Lidya Elmira Amalia; Mustofa Kamil
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5942

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika politik hukum dalam kebijakan publik di Indonesia dengan menekankan pada relasi kekuasaan, proses implementasi, serta pemaknaan hukum oleh aktor dan masyarakat. Fenomena yang dikaji menunjukkan bahwa hukum sebagai instrumen kebijakan publik tidak sepenuhnya bersifat netral, melainkan dipengaruhi oleh konfigurasi politik dan kepentingan tertentu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus dalam perspektif socio legal. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur terhadap akademisi, praktisi hukum, dan aktor kebijakan, serta didukung oleh studi dokumentasi terhadap regulasi dan kebijakan terkait. Teknik pemilihan informan dilakukan secara purposive dan snowball sampling. Hasil penelitian mengidentifikasi tiga temuan utama, yaitu: (1) dominasi relasi kekuasaan dalam proses formulasi kebijakan publik berbasis hukum yang cenderung elitis, (2) adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasi di lapangan (implementation gap), serta (3) pluralitas makna hukum yang memengaruhi tingkat legitimasi kebijakan publik di masyarakat. Temuan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen normatif, tetapi juga sebagai arena kontestasi sosial dan politik. Secara teoritis, penelitian ini berkontribusi dengan mengintegrasikan perspektif politik hukum, kebijakan publik, dan pendekatan socio-legal dalam memahami hukum sebagai fenomena multidimensional. Secara praktis, hasil penelitian menekankan pentingnya peningkatan partisipasi publik, transparansi kebijakan, serta konsistensi implementasi hukum. Penelitian selanjutnya disarankan untuk menggunakan pendekatan komparatif atau mixed methods guna memperluas analisis terhadap dinamika politik hukum dan kebijakan publik.
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN, KEMANFAATAN, DAN KEPASTIAN HUKUM Faizul Idris; Ashuri; Mustofa Kamil
Journal of Golden Generation Legal Science Vol. 2 No. 1 (2026): Januari 2026 : Journal of Golden Generation Legal Science
Publisher : PT. Lembaga Penerbit Penelitian Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65244/jggls.v2i1.331

Abstract

Penegakan hukum tindak pidana korupsi merupakan bagian fundamental dalam mewujudkan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan ketiga nilai tersebut dengan menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan Literature Study Review (LSR). Data penelitian diperoleh dari buku dan artikel jurnal hukum nasional yang relevan dan dianalisis secara normatif-kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka normatif pemberantasan korupsi telah relatif memadai, implementasi hukum masih dihadapkan pada persoalan disparitas putusan, lemahnya orientasi pemulihan kerugian negara, serta inkonsistensi penafsiran dan kewenangan antar lembaga penegak hukum. Kondisi tersebut menyebabkan ketegangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif, serta belum optimalnya kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih integratif dan proporsional agar mampu merealisasikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang guna memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.