Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika politik hukum dalam kebijakan publik di Indonesia dengan menekankan pada relasi kekuasaan, proses implementasi, serta pemaknaan hukum oleh aktor dan masyarakat. Fenomena yang dikaji menunjukkan bahwa hukum sebagai instrumen kebijakan publik tidak sepenuhnya bersifat netral, melainkan dipengaruhi oleh konfigurasi politik dan kepentingan tertentu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus dalam perspektif socio legal. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur terhadap akademisi, praktisi hukum, dan aktor kebijakan, serta didukung oleh studi dokumentasi terhadap regulasi dan kebijakan terkait. Teknik pemilihan informan dilakukan secara purposive dan snowball sampling. Hasil penelitian mengidentifikasi tiga temuan utama, yaitu: (1) dominasi relasi kekuasaan dalam proses formulasi kebijakan publik berbasis hukum yang cenderung elitis, (2) adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasi di lapangan (implementation gap), serta (3) pluralitas makna hukum yang memengaruhi tingkat legitimasi kebijakan publik di masyarakat. Temuan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen normatif, tetapi juga sebagai arena kontestasi sosial dan politik. Secara teoritis, penelitian ini berkontribusi dengan mengintegrasikan perspektif politik hukum, kebijakan publik, dan pendekatan socio-legal dalam memahami hukum sebagai fenomena multidimensional. Secara praktis, hasil penelitian menekankan pentingnya peningkatan partisipasi publik, transparansi kebijakan, serta konsistensi implementasi hukum. Penelitian selanjutnya disarankan untuk menggunakan pendekatan komparatif atau mixed methods guna memperluas analisis terhadap dinamika politik hukum dan kebijakan publik.
Copyrights © 2026