Integrasi kecerdasan buatan (AI) yang cepat ke dalam governansi digital sering kali mengabaikan perlindungan etis dan hukum yang esensial, sehingga menimbulkan risiko signifikan terhadap akuntabilitas demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan etis dan yuridis utama dalam implementasi AI serta mengusulkan kerangka kerja navigasi untuk tata kelola digital yang berkeadilan. Tinjauan literatur sistematis (SLR) dilakukan terhadap 25 artikel jurnal bereputasi yang diterbitkan antara tahun 2020 hingga 2025 dengan mengikuti standar PRISMA untuk seleksi yang ketat. Analisis mengungkapkan bahwa kekhawatiran etis, terutama bias algoritma dan fenomena "kotak hitam", mendominasi diskursus akademik kontemporer. Temuan menunjukkan bahwa kerangka hukum saat ini sebagian besar masih bersifat antroposentris, sehingga menciptakan celah akuntabilitas yang krusial saat sistem otomatis menggunakan diskresi administratif. Hasil penelitian lebih lanjut menekankan bahwa memastikan explainability algoritma sangat vital untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan otomatis. Selain itu, kesiapan institusi yang bervariasi secara signifikan menuntut pergeseran paradigma dari efisiensi teknosentris menuju tata kelola yang berpusat pada manusia. Pada akhirnya, sinkronisasi regulasi perlindungan data dengan hukum administrasi negara sangat penting bagi masa depan digital yang berkepastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi mekanisme "human-in-the-loop" merupakan prasyarat mutlak untuk memastikan bahwa transformasi digital tetap selaras dengan keadilan sosial dan supremasi hukum