Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Hutan Lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebong Putri Demika Sinaga; Ajah Mas Tati Yarti; Anindhita Firrizqi Kaurtania Putri
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6057

Abstract

Hutan lindung di Kabupaten Lebong, Bengkulu, memainkan peran penting dalam konservasi sumber daya air, pencegahan erosi, dan mitigasi perubahan iklim, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang Hutan Lindung. Namun, Rencana Tata Ruang (RTRW) Kabupaten Lebong tahun 2021-2041 menunjukkan inkonsistensi dalam zonasi lahan, di mana sebagian kawasan hutan lindung dialokasikan untuk fungsi non-lindung seperti pertanian, permukiman, dan industri kecil. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis dasar hukum perlindungan hutan lindung dalam RTRW; (2) mengidentifikasi inkonsistensi regulasi; dan (3) merumuskan rekomendasi harmonisasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif- analitis, memanfaatkan sumber primer (undang-undang, Peraturan Daerah RTRW Lebong No. X Tahun 2021, keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan sumber sekunder (jurnal, laporan KLHK, wawancara dengan 15 informan dari Instansi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Bappeda). Analisis data melibatkan triangulasi dan interpretasi norma hierarkis. Temuan utama mengungkapkan bahwa RTRW Lebong melanggar prinsip "tidak boleh dialihfungsikan" untuk hutan lindung karena lemahnya partisipasi publik dan kurangnya integrasi data spasial GIS. Hal ini menyebabkan degradasi tutupan hutan sebesar 15% dari tahun 2015-2025 berdasarkan data Landsat. Implikasinya menekankan perlunya revisi RTRW dengan klausul moratorium pengalihan fungsi, penguatan sanksi pidana administratif (Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan), dan kolaborasi lintas sektor. Rekomendasi strategis mencakup pembentukan tim verifikasi zonasi berbasis digital, sosialisasi Perda, dan advokasi untuk peninjauan yudisial di Pengadilan Tata Kelola Negara untuk menegakkan supremasi hukum lingkungan. Studi ini berkontribusi pada penguatan tata kelola spasial berkelanjutan di daerah rawan deforestasi seperti Lebong.
Regulasi Hukum Ruang Udara di Indonesia: Tantangan Penggunaan Drone dan Penerbangan Komersial Ajah Mas Tati Yarti; Putri Demika Sinaga; Anindhita Firrizqi Kaurtania Putri
Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2026): April - Juni
Publisher : GLOBAL SCIENTS PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study analyzes Indonesian airspace legal regulations related to the use of drones in the context of commercial aviation based on Law Number 1 of 2009 concerning Aviation and Minister of Transportation Regulation Number 37 of 2020, and identifies the need for more effective regulations and coordination between agencies such as the Ministry of Transportation, the Indonesian National Armed Forces (TNI), and the Indonesian National Police (Polri) to address the geographical challenges of an archipelagic country, safety risks, and national security threats. Using a normative juridical approach through a literature review of primary (regulations) and secondary (journals, reports) data, the results show that although Article 5 of Law No. 1/2009 affirms full air sovereignty and PM 37/2020 regulates drone operating limits (altitude 120 m, prohibition near airports 9 km), implementation is weak due to the lack of strict sanctions, radar technology, and synergy between agencies, as seen from drone incidents near airports and violations in border areas. The discussion highlights the urgency of Law No. Law No. 21 of 2025 concerning Airspace Management for AI-based UTM integration, operator education, and integrated oversight to maintain flight safety, public privacy, and sovereignty in the era of massive drones, with recommendations for regulatory revisions and a joint operations center.