Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/Puu-Xxii/2024 Terhadap Pengaturan Hak Atas Tanah Di Ibu Kota Negara Dalam Perspektif Hukum Progresif Wahyu Firmansyah; Sri Wahyu Handayani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6081

Abstract

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) merupakan kebijakan strategis nasional yang bertujuan mewujudkan pemerataan pembangunan serta mengatasi berbagai persoalan struktural di Jakarta sebagai ibu kota lama. Namun, pengaturan hak atas tanah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 menimbulkan polemik, khususnya terkait pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai dengan jangka waktu sangat panjang melalui mekanisme satu siklus pertama dan satu siklus kedua. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria serta Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dapat mengurangi kontrol negara atas tanah sebagai sumber daya strategis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang IKN, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024. Pendekatan konseptual dilakukan melalui teori hukum progresif guna menganalisis sejauh mana putusan Mahkamah Konstitusi mencerminkan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, kemanfaatan, dan perlindungan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah IKN harus dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berdasarkan evaluasi berkala, sehingga tidak dapat diberikan sekaligus untuk jangka waktu sangat panjang. Putusan ini memperkuat kedudukan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai dasar hukum agraria nasional, menjaga fungsi penguasaan negara atas tanah, serta mencegah potensi monopoli penguasaan tanah. Dalam perspektif hukum progresif, putusan tersebut mencerminkan peran hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial, melindungi kepentingan masyarakat, dan memastikan pembangunan IKN tetap berjalan dalam koridor konstitusi serta prinsip keberlanjutan.